BALIGE – MEDIAMASIP
Setelah melalui beberapa tahapan persidangan akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Balige memutuskan perkara perdata Nomor: 94/Pdt.g/2021/PN.BLG, Selasa (16/8/2022) sekira jam 15.00 Wib.
Dalam putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat yakni Keturunan Oppu Butulan Manurung Raja Bolon Motung.
Adapun pihak yang berpekara adalah Keturunan Ompu Buntulan Manurung Motung selaku penggugat melawan BPODT, Kementerian Agraria, kementerian kehutanan, Gubernur Sumatera Utara , BPN Propinsi Sumut, BPN Toba, dan Kepala Desa Motung terkait lahan Tanah Lajangan Motung seluas 106,9 Ha yang diklaim BPODT miliknya dengan sertifikat no.42 Tahun 2020.
Parlindungan Manurung selaku perwakilan dari keluarga Oppu Buntulan Manurung seusai pembacaan putusan mengungkapkan rasa kegembiraan keluarganya dan merasa puas atas putusan pengadilan yang dibacakan langsung oleh majelis hakim.
Menurutnya selama ini pihaknya merasa khawatir atas perkara tersebut karena adanya hak pihak lain yang timbul diatas hak mereka.
“Kami sebelumnya selalu khawatir atas perkara ini, selain adanya hak pihak lain timbul diatas hak kami yaitu berupa sertifikat, didalam perkara ini kami harus menggugat banyak pihak khususnya BPODT yang memiliki sertifikat diatas lahan kami yang luasannya lebih kurang 107 Ha itu,” ujar Parlindungan.
Lebih lanjut Parlindungan mengatakan bahwa selama ini perkara tersebut sangat membebani keluarga karena jarak antara Motung dengan Balige yang cukup jauh dan juga harus mempersiapkan biaya makan dan transportasi tambahan.
“Jujur bahwa perkara ini sangat membebani keluarga kami selama ini yaitu disamping karena jarak kampung kami yg termasuk jauh dari Balige, kami harus menyiapkan biaya makan dan transportasi,”ujarnya seraya mengatakan rasa kegembiraannya karena menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
(HUT RI) putusan dibacakan dengan kemenangan Oppu Buntulan Manurung.
“Dan tentu kami senang, gembira karena besok Tanggal 17 Agustus 2022 , yaitu perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang kita cintai. Tentu kami sangat gembira dan kami anggap kemenangan ini adalah kemenangan negara ini yaitu bahwa negara kitalah yang kita yakini kuat dan konsisten untuk melindungi kita dan semua rakyat Indonesia. Kami tidak pernah ragu atas itu apalagi jaman pemerintahan Pak Jokowi yang sekarang bahwa hukum ditegakkan demi menjawab rasa keadilan bagi rakyat banyak,”ujarnya.
Parlindungan menambahkan bahwa Hal ini sudah diyakininya sejak awal atau sejak gugatan diajukan dan keyakinan itu juga yang menjadikan pihak keluarga mereka tidak ribut atau demonstrasi . “Kami adalah patuh atas aturan yang penting negara harus berbuat untuk menjadikan perkara ini terang benderang tanpa memihak. Hari ini adalah jawaban yang kami tunggu – tunggu selama ini. Negara bijak, rakyat mendapatkan keadilan atas dijalankannya hukum negara oleh aparat negara,”ujarnya.
Sementara tentang putusan yang diumumkan kata Parlindungan secara teknis pihaknya sangat bangga,”Tentang putusan yang diumumkan tadi secara teknis kami bangga karena alasan- alasan yang kuat dan berdasar hukum . Dan bagi kami bahwa putusan ini kami anggap adalah penguatan putusan yang dulu yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) yang kami pegang dan kami dapatkan di Tahun 90 – an,”pungkasnya.(tohap Manurung,SH)
Discussion about this post