SIANTAR – MEDIAMASIP
Salah seorang Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Faber Manurung didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Pematangsiantar Kamis (11 /7/ 2024).
Kedatangan untuk gelar perkara mereka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/1X/2023/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut Tanggal 24 September 2023 tentang tindak pidana.
Yang mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(4) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITEI atau pasal 45 b Jo pasal 29 UU no 1 tahun 2024 tentang ITEI.
Sebagaimana diketahui kronologi tindak pidana tersebut pada Hari Sabtu (23/ 9/2023) yang lalu terlapor RH sekira pukul 12.41 WIB di Jalan SKI Gang Dame Nomor 4 Kelurahan Aek nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar melakukan pengancaman terhadap Pdt Faber Manurung saat itu Pdt Faber Manurung menyampaikan firman Tuhan,terlapor RH megirimkan pesan WA dengan makian dan ancaman.
Meski sempat melakukan pertemuan mediasi di Polres Pematangsiantar pada Tanggal 27 Mei 2024, namun tidak ada titik temu dan berbuntut panjang bahkan terlapor RH membuntuti pelapor Pdt faber Manurung hingga ke Taman Gurgur Tampahan Kabupaten Toba pada tanggal 28 Juni 2024 yang saat itu Pdy Faber Manurung melakukan kegiatan seminar masyarakat hukum adat.
Dilokasi si terlapor (RH,red) tertangkap kamera pengintai sehingga Pdt Faber Manurubg menganggap terancam nyawanya dan si terlapor sebagai ancaman nyata.
Kuasa hukum pelapor Nobel Siregar, SH kepada sejumlah wartawan mengatakan akan melakukan pendampingan hukum dan meminta Polres Siantar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
” Klien saya ini kan merupakan seorang pendeta yang mempunyai jemaat cukup banyak, harkat dan martabat serta keluarga merasa terlecehkan, tidak pantas diperlakukan seperti itu.Kami akan kawal kasus tindak pidana ini sampai tuntas,”ujar Nobel Siregar.
Sementara itu, pelapor berharap kepada aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan sebaik baiknya.
“LP sudah sampai di Polda Sumut dan sudah sampai ke Mabes Polri,” Jadi kami harapkan Polres Siantar dapat melanjutkan proses hukum selanjutnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kami mau si terlapor mengakui kesalahan nya dan sadar akan tingkahlakunya.” ujarnya.
Pdt Faber menambahkan sebagai seorang pendeta atau penginjil sudah menjadi tugas dalam menyampaikan Firman Tuhan bagi jemaat umat Kristiani.,”Namun kenapa RH mengatakan saya sebagai nabi palsu, merendahkan harkat martabat saya dan melakukan pengancaman,” pungkasnya. (Pentanius)
Discussion about this post