PORSEA – MEDIAMASIP
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut proyek pembangunan Pantai Samora yang berlokasi di Desa Parparean 1 Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Pasalnya, proyek yang dibangun dengan anggaran Rp 3,5 miliar Tahun Anggaran (TA) 2021 melalui Dinas Parawisata Kabupaten Toba yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya, Bahkan pantai tersebut saat ini sudah ditumbuhi enceng gondok yang mengakibatkan wisatawan enggan untuk berkunjung.
Pantauan dilokasi, Rabu (23/11/2022), kondisi pantai yang ditumbuhi eceng gondok dan sebagian pantai yang ternyata kondisinya bukan pasir melainkan lumpur.
Salah seorang pemerhati lingkungan dan bangunan di Kabupaten Toba Rinaldi Hutajulu mengatakan bahwa pembangunan pantai Samora adalah kesalahan yang sengaja sejak awal.
hal ini kata Rinaldi disebabkan beberapa factor antara lain study kelayakan yang tidak dilakukan secara matang, perencanaan yang dipaksakan dan terkesan sarat kepentingan oknum pejabat.
Selain itu kata Rinaldi pembangunan yang cendrung tidak mengutamakan persiapan lahan sebelum pembangunan fasilitas fisik bangunan pendukung wisata.
Menurut Rinaldi, hematnya dan seharusnya lahan yang dijadikan lokasi wisata pantai yang terlebih dahulu dilakukan adalah study kelayakan lokasi apakah layak dijadikan sebagai wisata pantai atau tidak. Jika memang layak maka langkah selanjutnya adalah persiapan pembersihan lokasi wisata baik pantainya sendiri maupun lahan yang akan dijadikan lokasi bangunan – bangunan pendukung namun,” Realitanya lokasi wisata pantai SAMORA dibangun cendrung asal jadi dan menghambur hamburkan uang negara dan lebih mengutamakan bangunan pendukung sementara lokasi dan kondisi pantai masih merupakan rawa berlumpur yang cukup dalam yang dipenuhi eceng kondok dan semak semak dan rumput dimana hal ini tidak ada sedikitpun anggaran yang di alokasikan untuk pembersihan dan penataanya,”ujarnya seraya mengatakan agar APH mengusut pembangunan proyek tersebut
“Layaknya Pantai Samora harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum karena sudah merugikan negara,”ujarnya.
Plt Kadis Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Toba Jon Piter Silalahi hingga saat ini belum menjawab konfirmasi sejumlah wartawan. Bahkan WA dikirim ke ponselnya sejak Tanggal 18/11/2022 belum ada balasannya hingga berita ini dikirim ke redaksi. (Andri Sirait)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post