TAPTENG – MEDIAMASIP
Diduga banyak kejanggalan pada penghitungan surat suara Calon Legislatif (Caleg), sejumlah Partai Politik melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Abdul Rahman Sibuea, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tapteng, mewakili Partai politik yang tergabung dalam lintas Partai menyebutkan, kedatangan mereka di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, meminta penghitungan surat suara diulang kembali.
“Kami dari delapan partai malam ini datang ke Bawaslu untuk meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang, terkhusus surat suara hasil penghitungan tingkat DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena kami menduga ada banyak kecurangan saat penghitungan sebelumnya dan kita juga menduga ada indikasi penggelembungan suara,” jelasnya, Senin (19/2/2024) sekitar jam 22:30 Wib.
Dikatakannya, dalam surat laporan yang mereka serahkan ke Bawaslu Tapteng telah merincikan beberapa bukti dugaan kecurangan di sejumlah TPS.
“Salah satu contoh yang kita laporkan itu adalah dugaan kecurangan di Lumut Nauli, dan juga si Sirandorung. Dimana di TPS di Sirandorung ini jumlah DPT itu sekitar 216 kalau tidak salah, tapi di hasil penghitungan di C1 Plano itu berjumlah 315 suara. Ini tentu menjadi pertanyaan kita, sedangkan jumlah maksimal DPT itu hanya 300 orang, tapi di TPS ini justru melebihi DPT,” terangnya didampingi Partai Golkar, Gerindra, PAN, Garuda, PDI-Perjuangan, PPP dan Partai Buruh.
Lanjut Rahman, kecurangan lainnya juga diduga dilakukan saat penghitungan surat suara yang hampir keseluruhan dilakukan dini hari, bahkan sejumlah saksi dari beberapa partai diduga diminta pulang dan sebagian besar ketiduran karena kelelahan.
“Jadi kami meminta Bawaslu Tapteng untuk merekomendasikan KPU untuk dilakukan PSU sebagai bentuk demokrasi yang jujur dan adil,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ronal Pakpahan, Sekjen PDI – Perjuangan Tapanuli Tengah mendesak Bawaslu untuk segera mungkin merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh TPS se Tapteng khususnya di tingkat DPRD Kabupaten.
“Ada banyak alasan kenapa penghitungan ulang kami minta dilakukan kembali, seperti hal yang terjadi di TPS Kelurahan Padang Masiang Barus, disana saksi atau relawan pemenangan Prabowo-Gibran yaitu Edianto Simatupang dikeroyok sejumlah orang yang hingga sampai saat ini masih dirawat si Rumah Sakit. Tentu ini kita duga ada indikasi kecurangan yang dilakukan, sehingga terjadi tindakan premanisme dengan tujuan kita duga untuk memuluskan tindakan-tindakan kecurangan memenangkan paslon atau calon tertentu,” ucapnya.
Adapun isi surat aliansi Partai Politik tentang Permohonan Penghitungan Suara Ulang Calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah ditujukan kepada Bawaslu Tapteng sebagai berikut;
‘Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah perwakilan dari koalisi lintas partai yang mengusung calon legislatif tingkat kabupaten/kota pada Pemilihan Umum 2024. Berdasarkan hasil perhitungan suara ditempat pemungutan suara yang telah selesai pada tanggal 14 Februari 2024, kami menemukan adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran yang merugikan calon legislatif dari partai-partai kami’.
‘Beberapa indikasi kecurangan dan pelanggaran yang kami temukan antara lain adalah: Bahwa Adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang digunakan di beberapa TPS; Bahwa Adanya surat suara yang rusak atau tidak terbaca dengan baik yang tidak dilakukan penggantian sesuai dengan ketentuan; Bahwa Adanya surat suara yang tidak sah yang dinyatakan sah atau sebaliknya tanpa alasan yang jelas; Bahwa Adanya penghitungan suara yang dilakukan secara tertutup atau tidak transparan di beberapa TPS’.
‘Bahwa Adanya intimidasi atau tekanan terhadap saksi atau pemilih yang mendukung calon legislatif dari partai-partai kami di beberapa TPS; Bahwa Adanya kesalahan dalam pencatatan dan pengisian formulir C1 di beberapa TPS. Bahwa Perhitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas karena tidak menggunakan pengeras suara. Bahwa Penghitungan suara dilakukan ditempat yang kurang mendapat penerangan cahaya sehingga saksi dan masyarakat tidak bisa melihat dengan jelas’.
‘Bahwa Adanya anggota KPPS meminta saksi peserta Pemilu untuk pulang dan datang kembali untuk menandatangani hasil perhitungan yang tidak disaksikan oleh saksi. Bahwa Adanya pembacaan surat suara yang dilakukan secara terburu-buru oleh petugas KPPS, sehingga tidak bisa disaksikan oleh saksi dan masyarakat. Bahwa pada saat penghitungan surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten dilakukan pada dini hari dimana kondisi fisik saksi dan masyarakat sudah sangat lelah dan mengantuk’.
‘Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan kepada BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengeluarkan Rekomendasi Kepada KPU dan atau PPK dan Atau PPS untuk melakukan perhitungan ulang surat suara calon Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota di seluruh TPS yang ada di seluruh kabupaten Tapanuli Tengah pada saat Rekapitulasi di tingkat Kecarmatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku’.
‘Permohonan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk menjamin hak konstitusional kami sebagai peserta pemilu dan hak konstitusional rakyat sebagai pemilih yang dimana tertuang Pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kami Meminta kepada BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah dapat menindaklanjuti permohonan kami ini dengan segera dan profesional, serta mengumumkan hasil perhitungan ulang surat suara calon Aggota DPRD tingkat kabupaten/kota dengan jujur dan adil.
Adapun Partai Politik yang tergabung dalam lintas Partai, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Garuda, PDI-Perjuangan, PPP dan Partai Buruh. (Ded).
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post