SIANTAR – MEDIAMASIP
Perkumpulan Sumut Watch meminta Wali kota Pematang Siantar mencopot Plt Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Horas Jaya (PDPHJ) karena diduga korupsi pengelolaan keuangan PDPHJ. Selain itu Toga Sihite juga diduga terlibat tindak pidana penggelepan.
Hal tersebut diutarakan perkumpulan Sumut Watch saat melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Pematang Siantar, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022).
Dalam aksinya mereka menyuarakan dugaan penggelapan maupun pidana korupsi pengelolaan keuangan PDPHJ yakni yang pertama adalah pengelolaan dana penyertaan modal tahun 2019 sebesar Rp.2 M.
IYang kedua Toga Sihite juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana penerbitan KIB dan perpanjangan KIB Meja Batu Balairung Rajawali dimana Toga saat itu menjabat sebagai Direktur keuangan telah mengutip dana kontribusi penerbitan KIB untuk meja batu Balairung Rajawali dengan tarif Rp. 3,5 juta s/d 15 juta per unit masing masing atas nama: RS, S, L, IC dan lain lain. Dan juga dengan tarif Rp.25 juta per unit atas nama NH (kios no 1), SS (2), EP (5), N (6), EA (7) dan N (10) dan lain lain.
Yang ketiga penerbitan KIB secara kokektif 48 unit meja batu Balairung Rajawali dengan tarif Rp 5 juta per unit.
Selain penerbitan KIB, perkumpulan Sumut Watch juga membacakan tuntutannya yang diterima langsung oleh Staf ahli Wali Walikota Heppy Daely dan Hendra Simamora bahwa Toga Sehat Sihite juga diduga bermain dalam pengelolaan kontribusi Pedagang Kaki Lima (PKL), parkir dan kamar mandi.
Lebih lanjut perkumpulan Sumut Watch dalam tuntutanya mengatakan Toga Sehat telah mengangkat calon pegawai menjadi Pelaksana tugas pejabat struktural tanpa SK ” Padahal berdasatkan peraturan Direksi nomor 800/502/PDPHJ/ 2015 pejabat struktural haruslah status pegawai tetap. Itu artinya bahwa tindakan Toga yang membayar gaji atau tunjangan jabatan 15 orang pejabat struktural adalah sewenang wenang dan penyalah gunaan jabatan yang menimbulkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta Rupiah serta membuat laporan fiktif atas biaya konsumsi rapat sekitar Rp 40- 50 juta,”ujar juru bicaranya.
Diakhir orasinya Sumut Watch membacakan tuntutannya yang ditqndatangani Gading S selaku kordinator yaitu:
1. Walikota Pematang Siantar segera memberhentikan Toga Sehat Sihite sebagai Plt Dirut PDPHJ Kota Pematang Siantar sebelum berakhir masa jabatannya Tanggal 7 Desember 2022.
2.Walikota memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait dengan kesewenang wenangan Toga Sehat Sihite dalam pengelolaan keuangan PDPHJ yang terindikasi tindak pidana penggelapan maupun tindaknpidana korupsi.
3.Dewan pengawas PDPHJ agar merekomendasikan pemberhentian Toga Sehat Sihite sebagai Plt Dirut PDPHJ Kota Pematang Siantar dan audit keuangan dengan tujuan tertentu terkait dengan kesewenang wenangan Toga Sehat Sihite dalam pengelolaan keuangam PDPHJ yangvtwrimdikasi tindaknpidana penggelapan dan tindak pidana korupsi.
4.Ketua DPRD Kota Pematang Siantar menggelar RDP untuk meminta keterangan Walikota Pematang Siantar, Dewan pengawas dan Plt Dirut PDPHJ terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana korupsi yangvdiduga dilakukan Pkt Dirut PD PHJ Toga Sehat Sihite.
5. Kejaksaan Negeri Pematang Siantar secara pro aktif memulai penyelidikan awal terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Plt Dirut PDPHJ, Toga Sehat Sihite. (Tohap Manurung)
Discussion about this post