SIBOLGA – MEDIAMASIP
Satnarkoba Polres Sibolga berhasil amankan oknum ASN Pemko Sibolga bernisial HST (41) alias B dan rekannya di dalam sebuah rumah di jalan Gambolo kelurahan Kerambil, Kecamatan Sambas, Minggu (22/10/2023) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Diketahui pelaku seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Sibolga, diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Selain HST, polisi juga mengamankan seorang rekannya berinisial AR (28), warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.
“Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya, yakni sabu seberat 0,06 gram dan ganja seberat 1,16 gram,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, Senin (23/10/2023).
Sugiono mengatakan, HST dan rekannya AR ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Minggu (22/10/2023) malam lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan HST yang diketahui tinggal di Jalan Gambolo bersama rekannya AR tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gambolo. Setelah diselidiki, petugas lalu melakukan penggerebekan. “Petugas pun berhasil menangkap HST dan AR dan menemukan barang bukti narkoba tersebut di kantong belakang celana sebelah kanan HST,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, HST dan rekannya AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini pun menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan polisi untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang ditemukan pada tersangka HST.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post