TAPTENG – MEDIAMASIP
RKH (30) terduga pengedar narkoba terciduk polisi saat sedang menunggu pemesan di dekat kandang ayam di Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapreng), Sabtu (2/9/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Namun sayangnya, satu terduga lainnya berinisial N tidak berhasil ditangkap, karena lari dengan cara menceburkan diri kedalam sungai. Saat polisi datang, pria tersebut berada diatas ayunan di pinggiran sungai.
“Benar, personiel kita ada mengamankan seorang pria berinsial RKH, yang diduga sebagai sabu ketika sedang menunggu pemesan,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Senin (4/9/2023).
Gurning menyebutkan, sabu seberat 0,66 gram ditemukan dari RKH. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa,1 unit handphone dan uang tunai Rp 195.000. RKH membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari pria berinisial N, yang melompat kedalam sungai.
“Pengakuan terduga pelaku jika uang yang ditemukan adalah hasil penjualan sabu sebelum tertangkap,” tutup Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
TAPTENG – MEDIAMASIP
RKH (30) terduga pengedar narkoba terciduk polisi saat sedang menunggu pemesan di dekat kandang ayam di Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapreng), Sabtu (2/9/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Namun sayangnya, satu terduga lainnya berinisial N tidak berhasil ditangkap, karena lari dengan cara menceburkan diri kedalam sungai. Saat polisi datang, pria tersebut berada diatas ayunan di pinggiran sungai.
“Benar, personiel kita ada mengamankan seorang pria berinsial RKH, yang diduga sebagai sabu ketika sedang menunggu pemesan,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Senin (4/9/2023).
Gurning menyebutkan, sabu seberat 0,66 gram ditemukan dari RKH. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa,1 unit handphone dan uang tunai Rp 195.000. RKH membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari pria berinisial N, yang melompat kedalam sungai.
“Pengakuan terduga pelaku jika uang yang ditemukan adalah hasil penjualan sabu sebelum tertangkap,” tutup Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post