TOBA – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil meringkus RS (18) Warga Jalan Bubu No 11 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Tembung Kota Medan Sumatera Utara, Minggu (16/10/2022) sekira jam 22.00 Wib.
RS ditangkap dari Jalan Dr. T. B Silalahi Desa Pagar Batu Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara karena diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Bagariang SH mengatakan keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan Di Jalan. Dr. T. B Silalahi Desa Pagar Batu Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan informasi, Satres Narkoba Polres Toba langsung bergerak dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Dan sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.(RS)
Selanjutnya petugas langsung menggeladah RS dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak warnamerah, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah.
Saat dilakukan interogasi awal, RS mengakui sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya kemudian RS dan barang bukti berupa sabu seberat 0,80 gram dan BB dan terduga dibawa ke Mapolres Toba untuk proses lanjut.
“RS dikenakan pasal 114 ayat(1) , sub Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir melalui pesan dari aplikasi WA kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan RS Selasa 18/10/2022.
(*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post