SIBOLGA – MEDIAMASIP
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga menangkap kapal ikan yang diduga tidak memiliki surat di Pulau Poncan,Selasa (31/10/2023).
Danlanal Sibolga, Cahyo Pamungkas, S.E., M.M., Tr. Opsla mengatakan, terkait penangkapan kapal di Pulau Poncan, pada Selasa 31 Oktober lalu, diduga kapal tersebut tidak memiliki nama dan surat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nama kapal tersebut ditutupi cat basah sehingga tidak begitu jelas dilihat.
Kemudian pihak Lanal berinisiatif mengkorek sedikit cat kapal tersebut untuk mengetahui nama kapal itu. Setelah dikorek kelihatan nama kapal itu ternyata KM.S.
Saat dilakukan pengamanan di kapal itu ada sebanyak empat ABK dan enam pemain konten creator yang dibawa saat itu empat orang ABK dan enam orang kreatif konten creator dipulangkan.
“Kapal itu jenisnya kapal ikan namun alat tangkap dan ikannya tidak ada. Kalau kita melihat kebiasaan disini kapal ikan seperti itu bisa dinaiki 15 atau 20 orang, kita sedang lakukan proses hukum disini dan sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan,” ujar Danlanal Sibolga, Rabu (8/11/2023) Pagi.
Menurut Danlanal Sibolga sepertinya aktifitas ini disengaja. “Untuk pemiliknya, karena tidak ada dokumen kita tidak tahu siapa yang punya?,” kata Cahyono.
“Tetapi di waktu berjalan ada dari pihak konten creator, yang menyampaikan bahwa dia menyewa kapal tersebut dan membawa surat itu untuk pengukuran kapal baru atas nama KM. Laut Sugeh Laut 7, pemilik Syafri,” sambungya.
Parahnya surat yang di tunjukan tersebut tidak sesuai nama kapal dengan yang ada di dokumen. “Artinya surat tersebut tidak nyambung, harusnya pemilik kapal yang datang kemari bukan seorang conten creator. Itupun kita terima tapi melihat detailnya surat tersebut sepertinya tidak singkron,” Kata Danlanal Sibolga.
Dipertanyakan apakah bisa kapal tangkap ikan difungsikan untuk konten creator (pengambilan video di laut)?
“Tergantung penyewa dan pemilik, tidak mungkin seorang penyewa tidak menanyakan kelengkapan suratnya untuk bisa berlayar, sebab mereka harus mengurus surat ke Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga maka keluarlah surat persetujuan berlayar (SPB),” ungkap Danlanal.
“Kalau tidak keluar SPB artinya tidak bisa berlayar, makanya harus di urus sesuai dengan fungsi kapal itu, ada jenis kapal Cargo, Ikan, Tongkang. Jadi kalau kapal ikan ya ke PPN. Selain kapal itu ya ngurusnya ke Kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga,” tandas Danlanal. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post