TOBA – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba pada Kamis , 2/3/2023 di Lagu boti.
Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial A. E. C. S, Umur 26 Tahun, Wiraswasta, Kristen, Alamat Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara dari depan hotel S.N di Kecamatan Laguboti.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun MB Sibagariang SH mengatakan keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan hotel S N Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan informasi berharga, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.
Dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, dengan brutto : 3,36 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 (satu) buah botol palstik warna biru merek XYLITOL..
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki – laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada rekan media pada Jumat 3/3/2023 . (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post