TAPTENG – MEDIAMASIP
Dua warga Tapteng ditangkap polisi dari salah satu rumah yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada hari Senin (18/03/2024) sekitar pukul 16:00 Wib di Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan, bahwa tim Satnarkoba berhasil menyita 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta 1 unit handphone.
“Pelaku itu yakni, TM alias Maya, Perempuan (44 tahun) warga Sibuluan dan MH Pria (34 tahun) warga Sarudik, keduanya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah,” Ucap Basa didampingi Juli Purwono kepada awak media. Senin (25/03/2024)
Lanjut kata Juli, dengan berdasarkan kronologisnya, bahwa penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi dilokasi Sibuluan Baru.
“Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang narkotika yang mereka jual diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A.S dari kalangan, selanjutnya, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.
“Kasus ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat”Sambungnya.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post