PARAPAT – MEDIAMASIP
Sejumlah Warga Kota Tourist Parapat bersama Wisatawan yang berkunjung ke Ruang Terbuka Public ( RTP ) yang berada di Pantai Bebas Sosor Pasir Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. merasa kecewa berat bercampur tanda tanya ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Pasalnya, kini RTP Parapat untuk sementara tampak berubah fungsi, akibat hadirnya puluhan tenda kerucut yang secara tiba – tiba muncul menyelimuti pelataran bahkan jalan setapak tak luput digarap hingga para wisatawan yang akan berkunjung kesana hampir tidak dapat melalui dan mengelilingi pelataran untuk menikmati fasilitas disana.
Ironisnya, Saat Presiden Joko Widodo meresmikannya Tanggal 2 February 2022 lalu yang menelan biaya sekitar 80 milyard dengan rencana sebagai Ruang Terbuka Public secara khusus bagi setiap Wisatawan dengan fasilitas serba premium namun pihak Pemkab Simalungun Cq Lurah Parapat bersama Dinas Pariwisata dituding warga sontoloyo dan tidak mengerti tentang Pariwisata , dimana RTP tersebut disunglap untuk sementara waktu bagaikan Pasar Loak atau disebut bahasa lokal ” Onan”. “Setiap wisatawan saat ini tidak dapat menikmati arena Spot untuk berselfi ria atau beristirahat dipelataran area,”ujar warga bermarga Saragih.
Lanjutnya, sementara selama ini beberapa pedagang maupun kuliner setempat tidak dapat menggelar dagangannya diseputar areal RTP , sehingga hadirnya tenda misterius ini dituding warga, Pemkab Simalungun terkesan melakukan pembiaran dimana tidak melakukan kewajibannya sebagai yang bertanggung jawab sebagai pengelola sementara sebelumnya diketahui berdasarkan berita acara serah terima dari Kepala Balai Pemukiman Wilayah Sumatera Utara kementerian PUPR .
“Semestinya Pemkab Simalungun sudah melakukan tata kelola atau menetapkan menejemen pengelolaan yang profesinal terhadap RTP Pantai Bebas Sosor Saba dan RTP Parapat atau Panrai Atsari,”ujar Saragih.
Lebih lanjut dikatakan kehadiran RTP Parapat belum berdampak pada peningkatan Ekonomi masyarakat setempat, bahkan yang dipertontonkan oleh Pemkab Simalungun membawa pedagang dari luar daerah sehingga terkesan masyarakat lokal seakan ter marginalkan ( terpinggirkan ) di daerahnya sendiri.
Uniknya, informasi beredar Penyelenggara Event ini ” menagih ” sewa lapak dari setiap pedagang yang menggelar dagangannya di Area RTP Parapat, kini menjadi pertanyaan warga, apa dasar hukumnya penyelenggara menagih kutipan sewa dari setiap pedagang tersebut dan sewa lapak tersebut dikemanakan, apakah disetorkan sebagai PAD atau ajang pungli bagaikan tersistematis , adakah ijin keramaian kegiatan saat ini , ijin lokasi pemakaian siapa yang memberikan?,’Timpal warga bertanya.
Sementara selama ini warga masyarakat setempat sangat sulit untuk mendapatkan tempat untuk menggelar dagangannya, apakah ini pihak Pemkab Simalungun sengaja lakukan chek ombak bagi warga masyarakat Parapat? Ketus Saragi bertubi tubi (Efendi Bakara)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post