PARAPAT – MEDIAMASIP
Untuk sementara waktu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun Sabar P Saragih SH memasang spanduk berbentuk banner berukuran sekira 1/2 x 1.5 meter dengan tulisan tarif pakir di Pantai Bebas Sosor Pasir ,Ruang Terbuka Public ( RTP ) Parapat,Kelurahan Parapat, dekat Kantor Koramil 11 Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.
Dari pantawan awak media, Jumat (30 Juni 2023) diberbagai lokasi kantong parkir, justru dikutip beraneka ragam, dengan modus,”Titip Kenderaan”, bukan tempat parkir kenderaan. Artinya istilah “Titip Kenderaan” ini, pihak pengelola bisa mengutip uang titip kenderaan sesuai selera petugas parkirnya dimanapun mereka bertugas dan membuat sendiri Plang bertuliskan, “TITIP KENDERAAN”.
Jika menurut Kadishub Simalungun besaran retribusi parkir sesuai Perda 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbub) Simalungun Nomor 31 Tahun 2012 tentang Rertibusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum,BAP II Pasal 8 Nomor 3, daan dikuatkan lagi dengan Perbub Nomor 29 Tahun2019, tentang Parkir di Tepi Jalan Umum, Insidentil dan Lainnya.
Beriskian tarif parkir untuk Roda 1 dan roda 3 Rp1000. Roda 4 Rp2000. Roda 6 Rp3000 dan diatas Roda 6 Rp.5000. Lalu untuk tarif Parkir berlangganan Roda 2 dan Roda 3 Rp.20.000. Roda 4 Rp50.000. Roda 6 Rp75.000 dan diatas Roda 6 Rp125.000.
Perihal karcis parkir, secara khusus untuk kawasan pantai Bebas menurut Sabar Saragih, sudah ada karcis sejak awal. Tarif berlaku se Simalungun, khusus daerah pariwisata saat ini sedang disusun ranperda di keuangan , masih proses.
‘Jadi secara khusus di Pantai Bebas RTP Parapat dikelola Dishub Simalungun dengan tarif yang diberlakukan masih tarif retribusi biasa, se Kabupaten Simalungun. Ujarnya.
Sedangkan memueirt staf LLAJ Dishub Simalungun Martua Silalahi mengatakan masalah parkir ditanah milik sendiri dan menyikapi tulisan dengan tanda “Titip Kenderaan”, harusnya dibuktikan dengan Surat Hak Milik dan atau Sertipikat pemilik lahan,
” Mereka harusnya bayar pajak parkir dengan sistim bulanan, maka perlu untuk didata, Kalau yang mengurusi Parkir secara umum di Simalungun ada sebuah CV milik Anton,”Ujar Martua. ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post