BINJAI – MEDIAMASIP
Anggota Komisi B DPRD Kota Binjai memanggil Dinas Tenaga Kerja , Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai terkait permasalahan tenaga kerja yang ada di daerah berjuluk Kota Rambutan tersebut.
Salah seorang anggota DPRD, Irhamsyah Putra Pohan, saat di kantor DPRD Binjai mengatakan, saat ini ada beberapa permasalahan yang terjadi kepada buruh di Binjai.
“Kita ingin mengetahui, sejauh mana Dinas Tenaga Kerja menangani masalah yang dialami para buruh, terkait PHK sepihak dan masalah upah,” kata pria dengan latar belakang pengusaha tersebut, Kamis (24/8/2023).
Sejauh ini, kata Irhamsyah masih banyak buruh yang belum mengetahui besaran Upah Minimum Kota (UMK) Binjai.
“Kita juga tadi bahas masalah UMK. Sudah sejauh mana dinas terkait melakukan sosialisasi dan sejauh mana pengawasan dinas untuk mengawal para buruh,” sebutnya.
Komisi B, kata mantan Ketua PPP Binjai itu tidak akan tinggal diam apabila masih ada perusahaan yang melakukan diskriminasi dan tidak mentaati peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
“Apabila masih banyak kita temukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha, kita akan turun ke lapangan untuk membantu para buruh,” ungkapnya. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post