SIBOLGA – MEDIAMASIP
Polres Sibolga berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Bengkel Hafis Motor di jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, dua pelaku itu berhasil diamankan Polisi di tempat berbeda.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui kasi humas Iptu Suyatno menjelaskan, bahwa penangkapan itu berawal dari Penyelidikan atas Laporan Polisi tertanggal 08 Januari 2024, tentang laporan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Bengkel Hafis Motor. Usai melakukan penyelidikan, Polisi menerima informasi dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di lokasi berbeda.
“Pelaku utama bernisial FPS (40) warga jalan beo , kelurahan Aek Habil berhasil diamankan Polisi pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, tepatnya dijalan Eben Nezer Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga dan rekannya IS (32) warga Desa Albion, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng berhasil diamankan dijalan Sudirman Kelurahan Parombunan pada hari Minggu Tanggal 21 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 Wib, ” Terang Yatno dalam keterangan tertulis. Selasa (23/01/2024)
Diketahui, bahwa korban pemilik bengkel tersebut melaporkan kerugiannya sebesar Rp. 18.273.000,- akibat pembobolan bengkel miliknya.
“Dalam Penangkapan itu Tim Opsional Reskrim Polres Sibolga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yakni
– 4 (empat) botol oli Shell merah.
– 5 (lima) botol oli federal merah.
– 10 (sepuluh) oli botol Shell kuning 1 L
– 8 (delapan) botol oli Mpx 2
– 6 (enam) botol oli Shell kuning 0,8 L
– 2 (dua) botol oli Shell biru 0,8 L
– 3 (tiga) botol oli oyama
– 3 (tiga) botol oli Yamalube sport
– 6 (enam) botol oli MPX 1
– 5 (lima) botol oli united oil
– 6 (enam) botol oli Yamalube silver
– 5 (lima) botol oli Yamalube orange
– 1 (satu) botol oli Yamalube biru
– 15 (lima belas) kotak kecil gigi engkol merek Neo
– 20 (dua puluh) buah ban dalam merk swalow
– 50 (lima puluh) buah ban dalam merk kenda
– 22 (dua puluh dua) ban luar merk kenda
– 5 (lima) buah karung bewarna putih,”ujarnya.
Sementara itu usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post