BATU BARA – MEDIAMASIP
PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu melalui pihak pengamanan kebun meringkus dua pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS). Kedua pelaku diserahkan ke Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Kamis (16 /2/ 2023).
Penangkapan bermula ketika pihak pengamanan kebun menemukan dua pelaku yang sedang asyik melakukan pengutipan buah kelapa sawit milik Kebun Tanah Itam Ulu di blok 05 J Afd III.
Setelah melihat hal tersebut, pihak keamanan kebun kemudian menciduk kedua pelaku sekitar pukul 16.00 Wib kemudian keduanya beserta barang bukti digiring ke Kantor Afdeling untuk didata , sebelum diserahkan kepihak yang berwajib yang dalam hal ini Polsek Lima Puluh.
Diketahui bahwa kedua pelaku berjenis kelamin laki laki dan berinisial J (35) dan DS (18) yang beralamat di Desa Purwodadi Kecamatan Lima Puluh. kabupaten Batu Bara Sunatera Utara.
Setelah mengantongi identitas kedua pelaku , pihak management Kebun Tanah Itam Ulu kemudian menyerahkan para pelaku ke Polsek Lima Puluh.
Adapun kerugian yang dialami oleh negara yang dalam hal ini PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu berjumlah Rp. 2.700.000 dengan hasil 54 Buah TBS seberat 1.080 Kg.
Polsek Lima Puluh kemudian menerima laporan tersebut dengan Nomor :LP/B/21/II/2023/SU/Res B Bara/Sek.L Puluh dan mengamankan kedua pelaku.
Pelaku Bebas Berkeliaran
Setelah beberapa hari keanehan pun terjadi. Menurut laporan masyarakat bahwasanya kedua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polsek Lima Puluh berkeliaran bebas di lingkungan masyarakat.
Melihat hal tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Lima Puluh dan juga penyidik guna mencari tau akan kebenaran hal tersebut.
Melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Selasa (21/02/23) , penyidik Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin mengatakan untuk langsung datang ke kantor pada hari Kamis dengan alasan tidak etis jika melalui WA..
Sementara itu Kapolsek Lima Puluh ketika dikonfirmasi mengatakan kepada kru media ini bahwasanya para tersangka dibebaskan sementara dengan jaminan berupa sertifikat tanah dari para pelaku.
“Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi kepada pihak mangement bang sebelum melakukan bebas bersyarat, namun pihak management tidak dapat dihubungi pada saat itu. Jadi sebagai jaminannya kita menahan sertifikat tanah para pelaku. Kita juga sudah mengirim SPDP (Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan sebelum berkas lengkap dan segera kami limpahkan,” ucap Kapolsek Lima Puluh AKP RUSDI melalui via telpon WhatsApp , pada Selasa (21/02/23).
Seakan tak puas dengan jawaban tersebut, kemudian wartawan mencoba menggali dan mendatangi langsung Polsek Lima Puluh sesuai perkataan penyidik yang mengatakan akan lebih baik jika bertemu langsung pada hari kamis.
Namun sangat disayangkan , para awak media telah sampai di kantor Polsek Lima Puluh pada hari kamis sekira pukul 12.00 wib , penyidik atas nama Wahidin sedang tidak berada di kantor. Akibat hal tersebut pihak kepolisian yang dalam hal ini penyidik Polsek Lima Puluh diduga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya.
Disisi lain, pihak management Kebun Tanah Itam Ulu ketika dikonfirmasi mengatakan sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pelaku yang dilakukan sebagai tahanan bersyarat.
“Tentu kami kecewa bang , kami menyerahkan para tersangka ke pihak berwajib untuk diberikan hukuman sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukanny,”ujar management kebun.
Pada tanggal 20 Februari lalu , kami memang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan namun tidak diterangkan dan dijelaskan dalam surat tersebut bahwasanya para tersangka diberi bebas bersyarat sebelum menjalani proses sidang.
Namun sebelum surat itu kami terima , kami telah melihat dan mendengar bahwasanya para tersangka telah berkeliaran dengan sesukanya,” tambah pihak Management Kebun Tanah Itam Ulu, Kamis (23/2/23) .
Sementara Ketua IPJI Simalungun Ismail Chaniago juga pemerhati PTPN IV mengatakan sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih profesional dalam menanggapi laporan laporan ditengah tengah masyarakat.
“Untuk kasus tersebut, seharusnya pihak APH berkordinasi kepada pelapor agar tidak ada salah persepsi. Jika tidak memungkinkan, maka dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diserahkan kepada pelapor agar dicantumkan bahwasanya terlapor diberikan bebas bersyarat dengan jaminan sebelum ditindak lanjuti ke Kejaksaan, agar pihak pelapor mengetahui dengan baik.
Saya juga berharap agar para pelaku yang melakukan pencurian atau menguasai sebagian atau seluruh Tandan Buah Sawit milik PTPN 4 secara tidak sah agar segera diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku guna memberi efek jera,”ujar Ismail mengakhiri.( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post