PEMATANGSIANTAR – MEDIA MASIP
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Satpol PP Kota Pematangsiantar mencuat terkait penggunaan trotoar di Jl. Sutomo dan Jl. Merdeka. Pengusaha, termasuk Siantar Variasi, Nusantara Mobil, angkutan bus paradep taxi, dan pengusaha perabot, disebut menggunakan fasilitas tersebut untuk menjalankan usaha.
Meskipun Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen, SH., menyatakan akan menindaklanjuti sesuai perda yang berlaku, aktivitas para pengusaha terus berjalan tanpa hambatan. Masyarakat meragukan efektivitas Satpol PP dalam menjalankan tugas pokoknya untuk menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum.
Diduga kuat bahwa Satpol PP menerima upeti dari para pengusaha, terindikasi dari konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Saat dimintai keterangan mengenai kelanjutan penindakan terhadap penggunaan trotoar, Kasatpol PP Pematangsiantar hanya merespons dengan ceklis biru, tanpa memberikan informasi lebih lanjut.
Ketidaktransparanan ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan penyalahgunaan trotoar oleh para pengusaha, sementara Satpol PP terkesan tidak menjalankan tugasnya secara optimal untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketentraman umum. Situasi ini menuntut perhatian penuh dari pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Penulis : Josep Sagala
Discussion about this post