RANTAU PRAPAT – MEDIAMASIP
Dua pelaku pencurian serta penadahan masing – masing sama sama berinisial JM warga Dusun Bulu Tolang yang tertangkap tangan pada tanggal 4 September 2022,di perkebunan PTPN IV unit Meranti Paham telah dijatuhkan vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat dengan keputusan nomor 842/pid.B/2022/PN Rap melalui Persidangan.
Manajer PTPN IV Unit Meranti Paham Andi Sahatman Purba SP, Ketika dikonfirmasi melalui asisten personalia kebun ( APK ) kebun Meranti Paham Fredrik R G Girsang menyampaikan benar pelaku yang melaksanakan aksinya pada malam hari pada Tanggal 4 September 2022 tersebut telah menerima hukuman atas perbuatannya yang telah dilakukan, melalui persidangan dan sudah dijatuhkan vonis oleh PN Rantau Prapat pada Selasa 21 Januari 2023,untuk masing masing pelaku JM dan JM dengan vonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Fredrik juga berharap dengan telah dijatuhkan vonis kepada para pelaku, agar ini dapat menjadikan efek jera dan contoh kepada yang lain. sehingga orang yang ingin melakukan pencurian seperti buah Sawit di kebun unit Meranti paham dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi pencurian. Ketusnya.
Hal senada juga di sampaikan kabid Distrik II PTPN IV Nofan Herawan SH, penerapan hukuman yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat sudah sangat baik, dan patut diapresiasi,” karena sejauh ini hukuman 1 tahun 9 bulan penjara sudah menjadi salah satu hukuman tertinggi untuk pelaku pencurian yang terjadi di PTPN IV, keputusan ini mencerminkan wajah Keadilan di Indonesia,semoga Keadilan tetap ditegakkan walau langit akan runtuh (Fiat Justiti Ruat Caelum ),” ujar Novan.
Keputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, hukuman dijatuhkan Vonis 1 tahun 9 bulan menjalani kurungan untuk pelaku pencurian serta penadah, barang bukti disita untuk nagara berupa 124 tandan/ tros buah kelapa sawit,1 buah tojok besi serta 1 unit mobil L300 warna hitam warna Hitam bernomor Pol BK 8950 YQ dengan nomor rangka PAEL67MKN13001296 No mesin 4NIUAL6425 atas nama Jonni Marpaung dirampas untuk negara serta membebankan kepada para terdakwa biaya perkara masing masing Rp.5.000; ( Limaribu Rupiah ). Putusan dibacakan oleh Tommy Manik SH, selaku Hakim Ketua sekaligus Waka PN Rantauprapat didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto SH. ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post