TAPTENG – MEDIAMASIP
Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga – Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Hardar Efendi selaku Ketua PABDESI kepada ratusan kepada Desa di Tapteng.
Adi Gunawan Pasaribu selaku korodinator aksi mengatakan, bahwa kelakuan Ketua Pabdesi Tapteng, Hasdar Efendi telah melanggar Undang-undang KUHPidana tentang pungutan liar dengan dominal sampai 10 juta dengan 20 juta rupiah kepada kepala Desa di Tapanuli Tengah.
“Kehadiran kami disini untuk meminta kepala Kejaksaan Negeri Sibolga agar menindak saudara Hardar Efendi Pasaribu yang diduga telah melakukan pengutipan kepada sejumlah Kepala Desa di Tapteng dengan dominal 10 juta sampai 20 juta rupiah, sudah jelas bahwa Hasdar telah melanggar tindak pidana tentang pengutipan liar,”ucap Adi saat menyampaikan orasinya didepan kantor Kejari Sibolga, Selasa (30/07/2024)
Sementara itu hal senada, Amin Jemayol mengatakan diorasinya, tindakan dugaan modus pungli ini dilakukan oleh Ketua Papdesi Tapteng yang dimana Hasdar Efendi telah membentuk koordinator di 20 Kecamatan, menjelang pengukuhan 152 Kepala Desa (Kades).
“Dari hasil investigasi kami ada sebanyak 37 Kades diduga telah mengembalikan dana yang telah dikutip dengan nominal 10 juta sampai 20 juta rupiah dan itu juga tidak sepenuhnya utuh sampai ke tangan Kepala Desa,” Ujar Amin
“Jika dilaporkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) maka itu jelas bentuk Pidana, jangan karena dia Ketua Papdesi punya wewenang dan kuasa, suka-sukanya. Diminta kepada Kejari tangkap Hasdar Efendi,” kata Amin Jemayol.
Amin juga masih mengatakan, sebelum pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapteng, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, telah menegaskan tidak ada kutipan terhadap kepada Kepala Desa.
“Bahwa Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Tapteng, Henri Haluka Sitinjak, sebelumnya telah menyarankan agar tindak ada kutipan kepada Kepala Desa yang akan dilantik untuk masa perpanjangan Jabatan,” Ucapnya.(ded)
Discussion about this post