LANGKAT – MEDIAMASIP
Praktik dugaan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, sehingga menimbulkan kerugian negara, diduga masih sering terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal itu diperkuat dengan adanya pengaduan masyarakat dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Langkat (Gempala) yang sudah disampaikan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan surat pengaduan bernomor B.18/G/V/2023 yang telah diterima pihak Kejaksaan, tertulis agar Kejari Langkat yang dikomandoi Mei Abeto Harahap mengusut tuntas dugaan korupsi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 330.409.725,- terkait kegiatan pada Dinas Sosial.
Hal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Menurut dugaan masyarakat di Kabupaten Langkat, seharusnya Kejaksaan Negeri Langkat juga harus memeriksa penggunaan anggaran Dinas Sosial tahun 2020 lalu.
Akibat korupsi yang diduga terjadi pada Dinas Sosial, sebagian besar pihak yang menjadi sasaran bantuan justru tidak pernah menerima bantuan.
“Kami menduga banyak kelompok masyarakat yang memiliki hak mendapat bantuan namun tidak menerima manfaat bantuan dari Dinas Sosial,” ungkap warga Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, pihaknya akan memberitahukan media terkait laporan dari Gempala terkait dugaan korupsi yang diduga terjadi pada Dinas Sosial Kabupaten Langkat tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya mas,” kata Sabri melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post