MEDAN – MEDIAMASIP
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menuturkan, kepala daerah sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Edi Rahmayadi saat pelaksanaan penandatanganan fakta integritas yang dilaksanakan di aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Medan, Senin (5/12/2022) yang dihadiri oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional,” ujar gubernur Edy seraya mengatakan ASN tidak boleh dimanipulasi.
ASN tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” sambung Edy menegaskan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Drs Feri Mulia Siagian MSi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut berlandaskan hasil rapat Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait Pemilu 2024 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilkada Serentak. Di mana, telah diputuskan Pemilu dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden berlangsung 14 Februari 2024, dan Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam upaya menjaga netralitas ASN , Bawaslu telah membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dengan MenPAN RB, Kemendagri, BKN, dan KASN, yang ditandatangani pada 22 September 2022 lalu. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post