SIANTAR – MEDIAMASIP
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Penerbitan SE Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA itu dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah ( Gakda) Mangaraja Nababan, Sabtu (01/04/2023) menerangkan, selama bulan Ramadhan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan Karaoke Keluarga, jam operasional usahanya pukul 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam operasional usaha pukul 09.00-16.00 WIB.
Selain itu, dilarang memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” terang Mangaraja.
Lebih lanjut Mangaraja mengatakan, SE tersebut telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha.
“Hari ini yang dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus Patroli Wilayah” tandasnya. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post