SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Permasalahan tanah milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Afdeling II Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang statusnya masih Hak Guna Usaha (HGU) aktif sejak 2026 semakin hari semakin memanas hingga saat ini.
Akhir akhir ini adanya beberapa karyawan PTPN IV yang menjadi korban dari amukan para penggarap yang diketahui dari masyarakat Timuran.
Tak hanya itu saja , berdasarkan hasil investigasi kru media ini, para penggarap yang berjumlah 147 KK tersebut di dukung oleh salah satu Anggota DPR-RI.
Dalam hasil investigasi dilapangan , didapatkan bukti bahwasanya salah seorang anggota DPR – RI tersebut memberikan semangat kepada para penggarap untuk tetap melakukan aktivitas mereka masing-masing.
Hal tersebut disampaikan atas dasar adanya kesepakatan yang terjadi secara tertulis yang dilakukan oleh para penggarap dengan pihak management PTPN IV Kebun Bah Jambi pada tanggal 20 Agustus 2022 lalu di salah satu Balai Desa Timuran.
Tak sampai disitu saja , kemudian melakukan investigasi dengan mempertanyakan langsung kepada Ketua SPBUN PTPN IV yang dimana beberapa waktu lalu menghadiri musyawarah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua SPBUN PTPN IV M.Iskandar mengatakan bahwasanya tidak ada satupun kesepakatan tertulis pada saat musyawarah itu terjadi.
” Tidak ada kesepakatan secara tertulis apa pun dalam musyawarah tersebut. Kami tidak akan memberikan walau sejengkal pun tanah milik HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi yang masih aktif kepada para penggarap “. Tegas Iskandar.
PTPN IV ini merupakan bagian dari BUMN sehingga kami diwajibkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku , baik itu dalam legalitas maupun hal-hal yang lainnya ” tegas M.Iskandar pada Kamis (16/9/2022).
Disisi lain Deni selaku Sekjend SPBUN juga mengatakan agar para penggarap hendaknya diberikan sanksi dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
” Para penggarap hendaknya segera diproses sesuai dengan UU No 39 Tahun 2014 bang . Hal tersebut dikarenakan mereka telah melakukan kegiatan pengerusakan lahan secara tidak sah sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Selain tanah yang digarap secara tidak sah, tak luput pula karyawan kami menjadi korban . Kami sudah membuat laporan atas kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yang dalam hal ini Polres Simalungun. Kami berharap pihak berwajib agar menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku,” tandas Deni.
Tak hanya itu saja, ternyata pihak management juga tidak main – main dengan statement mereka, hal tersebut dibuktikan adanya spanduk himbauan yang terpasang di areal yang digarap oleh para masyarakat dengan bertuliskan agar meminta kepada masyarakat 147 KK untuk segera memanen / menghentikan penanaman baru di areal milik HGU PTPN IV Kebun Bah Jambi yang masih aktif.( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post