TAPUT – MEDIAMASIP
Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Tombang Marbun, SE mempertanyakan izin pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Bina Mitra Indo Sejahtera yang berdiri persis dekat pemukiman warga di Silakkitang Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara.
” Perlu ditelusuri, pemerintah jangan asal buat izin. Di cek dululah lokasinya. Kami akan pertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) ke dinas terkait,” ujar anggota komisi C DPRD Taput itu kepada media ini, Senin (28/8).
Politisi golkar itu juga mengatakan, secepatnya akan memanggil dinas terkait Lingkungan Hidup dan pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat.
” Kalau tidak ada izin Amdalnya, ya harus diberhentikan. Jangan sampai mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Pabrik AMP itu didirikan tidak pada lokasi yang tepat. Selain dekat dengan pemukiman warga juga dekat dengan wilayah kampus IAKN.
Dan sangat rentan rawan kecelakaan. Lokasi pabrik persis dipinggir Jalan Nasional Tarutung-Balige. Kondisi jalan dekat pabrik tikungan dan menurun. Mobil perusahaan keluar-masuk setiap harinya, dan bila perlu ini akan kita bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD.
” Jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi. Harus ada pertimbangan pemerintah atas pembangunan pabrik AMP tersebut. Kami berencana ke lokasi pabrik dulu. Karena baru ini kami tau ada pabrik AMP yang baru, ” ungkapnya.
Warga lainnya Fatimah Hutabarat sangat keberatan berdirinya pabrik AMP yang dekat dengan perumahan miliknya Fatimah Regency bilang cerobong asapnya sangat mengganggu dan juga perlu dipertanyakan apakah AMDAL nya sudah ada atau belum, ucapnya.
Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup melalui Kabid Penataan Dan Pentaatan Lingkungan Hidup Cardo Simanjuntak enggan untuk menunjukkan rekomendasi izin Amdal AMP tersebut.
” Sudah kami keluarkan rekomendasi izin Amdalnya, Tapi minta ijin dululah sama pak kadis karena saya tidak berani untuk menunjukkannya tanpa ada persetujuan dari pak kadis,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Jonner Nababan menjelaskan pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin kontruksi AMP itu setelah mengantongi izin lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup.
” Atas dasar izin kontruksi itulah kita mendapatkan PAD. Pendirian pabrik AMP itu juga bersifat sementara sesuai izin kontruksi yang kita terbitkan,” imbuhnya. (PBB)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post