TAPTENG – MEDIAMASIP
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H pimpin Kegiatan “Pojok Pemilu Polres Tapanuli Tengah bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dilaksanakan di halaman teras Polres Tapteng, (27/10/2023)
Kegiatan itu diikuti Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas Polres Tapanuli, Komisoner KPU Feri Yosa Nasution, Kaban Kesbang Pol Kab. Tapteng, Perwakilan DPD Partai Nasdem Kab Tapteng (relawan anis) an. Nimrod Silaban, Perwakilan DPC Partai PDI P Kab. Tapteng Ronal Pakpahan, Staf PNS Bawaslu Kab. Tapteng German Sitompul, Relawan Prabowo, Relawan Ganjarian, Unit Politik Satuan Intelkam
Basa Emden Banjarnahor dalam pertemuan itu menyampaikan, ucapan terimakasih atas kehadiran undangan pada kegiatan Pojok Pemilu Polres Tapanuli Tengah yang menjadi wadah komunikasi kita untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan situasi Kamtibmas dalam menyelenggaran Pemilu tahun 2024
“Kegiatan ini kita laksanakan dengan santai, apabila ada yang mau disampaikan agar kita komunikasi dilokasi ini. Kami dari Polres Tapanuli Tengah bersama Stackholder terkait akan bersinergi untuk Minimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 demi menciptakan situasi yang damai dalam pelaksanaan Pemilu ini” disampaikan Kapolres Tapteng
Selain itu, disampaikan Kapolres bahwa Polres Tapanuli Tengah telah menerbitkan Surat Perintah L.O kepada KPU, Bawaslu dan Parpol di Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai sarana dan penghubung Komunikasi dengan Polres Tapanuli Tengah.
Perwakilan KPU Kab. Tapanuli Tengah menyampaikan Potensi Pelanggaran Pemilu dilihat dari Situasi Geografi Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari 215 Desa dan Kelurahan sehingga memiliki Peluang Besar terjadinya Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu.
Kami berharap Sinergi KPU dan Polres Tapanuli Tengah tetap terjalin untuk meminimalisir kejadian tersebut Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Bahwa Bawaslu dan KPU tidak dapat menurunkan APK dan APS Paslon maupun Partai, yang bisa menurunkan APK dan APS tersebut adalah Satpol PP dengan Rekomendasi Dari Bawaslu.
Bawaslu Kab. Tapanuli Tengah berharap setelah penetapan DCT agar berkoordinasi untuk penertiban APS dan APK sehingga kami butuh dukungan dari Kepolisian dan Satpol PP.
“Kami berharap Netralitas ASN di Kab. Tapanuli Tengah dijunjung tinggi, serta dukungan dari Pemkab Tapanuli Tengah dalam Penertiban ASN” disampaikan perwakilan Bawaslu Kab. Tapteng
Kesbangpol Kab. Tapanuli Tengah menyampaikan Terkait APK dan APS kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Sat Pol PP bahwasanya adanya beberapa Pemasangan APK dan APS yang digunakan sudah memiliki Izin dari Pengguna Billboard (Reklame) sehingga kami nanti butuh saran dan bentuk tim kembali untuk mencari solusi tersebut.
Terkait APK dan APS agar Stackholder melakukan koordinasi terkait Penertiban APS dan APK tersebut, Agar Penyelenggara Intens melakukan Sosialisasi terkait Pemasangan APK dan APS sehingga masyarakat luas lebih Paham serta Polres Tapteng akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Kejaksaan untuk langkah-langkah dalam penegakan Hukum Pidana Pemilu disamping Pengamanan tahapan Pemilu tahun 2024 di Kab Tapanuli Tengah.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post