SIANTAR – MEDIAMASIP
Sebagai bentuk keaeriusan dalam memberantas peredaran narkoba, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK memimpin pelaksanaan penandatanganan naskah komitmen Bersama Tolak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM).
Penandatanganan tersebut bertempat di Aula Widya Satya Brata Polres Pematang Siantar, Jln. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu,13 September 2023 sekira pukul.11.30 Wib.
Hadir dalam kegiatan itu Forkopimda, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Drs.Tuangkus Harianja, PJU Polres Pematang Siantar dan Pengelola Tempat Hiburan Malam Dayas dari Anda Cafe, Mosenk dari Braga Cafe, Andika dari Studio 21/Evo, Binsar Siregar dari Koin Bar dan Samsudin Harahap dari Ferari KTV & BAR.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti apa yang dilakukan Polda Sumut dan juga rapat terbatas yang dilakukan Presiden Republik Indonesia langsung kepada 10 prioritas se – Indonesia dimana narkoba adalah menjadi kejahatan yang luar biasa, jadi penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba juga harus dilaksanakan dalam penegakan secara luar biasa.
Perintah Kapolda Sumut harus ada upaya apapun bentuknya dalam sekala yang luar biasa. Pemerintah Kota dan elemen masyarakat bersama – sama bekerja dalam memberikan Kontribusi yang baik untuk Kota Pematang Siantar.
Setiap hari Polres Pematang Siantar diminta harus ada kegiatan bila perlu ada tangkapan oleh personil Polres Pematang Siantar,”Saya juga sudah membentuk tim khusus sampai adanya evaluasi dari Kapolda Sumut terkait pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara,”ujarnya.
Sementara Walikota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA menyampaikan kegiatan ini salah satu langkah yang baik untuk Kota Pematang Siantar.”Saya menyambut baik dan mengapresiasi atas kegiatan ini. Setiap hari saya mendapatkan berita terkait narkoba di Kota Pematang Siantar,”ujarnya.
Bentuk komitmen kita bersama untuk kita bergerak sesuai dengan bidang kita masing – masing.”Kami akan menguatkan regulasi – regulasi dalam perizinan untuk THM di Kota Pematang Siantar dan kita saling mendukung di antara kita semua dan Kota Pematang Siantar harus bersih Dari Narkoba,”ujar Susanti menambahkan.
Adapun naskah komitmen bersama menolak peredaran gelap narkoba ditempat hiburan malam di kota Pematang Siantar yakni kami pengelola tempat hiburan malam, menyadari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba dapat menghancurkan masa depan dan generasi bangsa oleh karena itu kami menyatakan komitmen dengan menolak dan menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta secara aktif melaksanakan pengawasan dilingkungan kerja kami.
Mendukung implementasi intruksi presiden no.02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku. Ujarnya (anto)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post