SUMUT – MEDIA MASIP
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku ujaran kebencian melalui akun TikTok di media sosial. Pelaku tersebut diketahui berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat, namun berhasil diamankan di wilayah Toba, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Hadi Wahyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut.
“Konten tersebut mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jadi kami harapkan agar tidak disebarluaskan,” tegasnya pada Senin (27/11).
Penangkapan ini menunjukkan tindakan tegas aparat kepolisian terhadap individu yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten berbahaya dan meresahkan. Irjen Pol Agung Setya juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera kepada potensi pelaku lain yang berniat menyebarkan ujaran kebencian melalui platform media sosial.
Editor : Andika
Discussion about this post