SIANTAR – MEDIAMASIP
Tiga tersangka dugaan korupsi yakni JT, PP dan BS akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
Ketiga tersangka dijerat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan tahun 2018 yang lalu.
Ketiga tersangka itu diantaranya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar inisial JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PP dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya inisial BS.
Demikian disampaikan Kajari Pematangsiantar, Jurist Sitepu didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede saat temu pers di kantor kejaksaan di Jalan Sutomo, Rabu (25/1/2023) sore.
Dijatakan, penahanan ketiga tersangka dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi jalan dan jembatan outer ring road yang dikerjakan Tahun 2018 di Kota Pematangsiantar.
“Upaya penahanan kita lakukan mulai terhitung hari ini, 25 Januari 2023 s/d 13 Februari 2023 atau terhitung 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam pemberkasan ketiga tersangka kata Jurist, pihaknya kini sedang tahap melengkapi berkas dan sudah memeriksa setidaknya 35 orang sebagai saksi.
“Dalam waktu dekat berkas ketiga tersangka akan kita limpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” terang Sitepu.
Tentunya kata Jurist, sebagaimana terdahulunya rekan-rekan media kuatir dalam penanganan kasus ini, ternyata yang bersangkutan (ketiga tersangka) hadir dan hari ini sudah kita langsung tahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Terkait JT, Kajari menegaskan yang bersangkutan sebelumnya menjalani kasus pemidanaan yang lain, sehingga ketiga tersangka statusnya saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar yang dikerjakan Tahun 2018 menelan anggaran Rp 9,9 Miliar.
Namun proyek pembangunan jalan dan jembatan itu belum sempat dinikmati masyarakat luas, karena sudah mengalami kerusakan. Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini pun akhirnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih dan menetapkan tiga tersangka. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post