TOBA – MEDIAMASIP
Sebagai tanda apresiasi atas kinerja dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak – anak yang terjadi di Kabupaten Toba, Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan penghargaan kepada Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK beserta jajarannya, Rabu 26/7/2013).
Piagam tersebut diterima Kapolres saat kunjungan kerja dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sebagau penghargaan atas pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Toba.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan anak Bapak Arist Merdeka Sirait , Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK , wakapolres toba AKBP Lamin S.Pd , Para Kabag , Para Kasat , kasi , Brigadir Sat reskrim Polres Toba dan perkumpulan Boru Toba Marsada (Botoma).
Dalam kesempatan tersebut Arist Merdeka sirait mengatakan mengapresiasi kinerja Polres Toba dalam mengungkapan kasus pelecahan seksual yang menimpa anak-anak yang terjadi di Kabupaten Toba dan berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Toba
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Ketua Komisi perlindungan anak,” Ini tidak semata-mata hanya keberhasilan satu orang saja tetapi keberhasilan Polres Toba,”ujarnya.
Kapolres Toba juga menambahkan untuk mengatasi kejadian kekerasan seksual ini tidak hanya peran Polres Toba saja tetapi peran kita bersama untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi dan kita bersinergi melaksanakannya. “Kejadian kekerasan seksual yang menimpa anak-anak ini membuat saya sedih dikarenakan para pelaku adalah keluarga dekat korban sendiri,”ujar Kapolres seraya mengajak bersama sama mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual.
‘Mari kita sama-sama bersinergi antara kepolisian ,Pemkab , masyarakat dan seluruhnya untuk mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual yang menimpa anak terjadi di Kabupaten Toba,”pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Toba
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post