SIBOLGA – MEDIAMASIP
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor Irwansyah Daulay meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk bertindak tegas terkait maraknya aktifitas dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi yang dilakukan para mafia BBM di Kota Sibolga dan Tapteng.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Inakor Sibolga-Tapteng, Irwansyah Daulay, yang juga sebagai koordinator Koalisi LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum), didampingi Cokki Ferry Manullang dan Makmur Pakpahan, Selasa (23/01/24) di Sibolga.
“Kami minta bapak Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapteng segera bertindak tegas mengusut aktifitas para Mafia BBM ini serta menangkap mereka. Dalam pengamatan dan juga hasil investigasi yang kami lakukan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Sibolga dan Polres Tapteng, kami temukan ada dugaan penimbunan BBM bersubsidi berjenis Solar di beberapa tangkahan atau gudang ikan yang ada di Sibolga dan Tapteng,” Ujar Irwansyah.
Dikatakannya, dalam kasus ini, berbagai modus operandi yang dilakukan para pelaku dugaan penimbunan BBM, salah satunya mengambil minyak dari SPBU dengan menggunakan mobil dump truck, dan mengumpulkannya di beberapa gudang tersebut.
Cokki Ferry Manullang dan Makmur Pakpahan ikut menambahkan, bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan, seakan-akan para terduga pelaku terkesan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum.
“Dan kami juga mendapat informasi bahwa sebagian BBM Solar tersebut diduga kuat masuk dari luar Kota Sibolga & Tapteng dengan menggunakan mobil box dan mobil tangki dan selanjutnya dibongkar di salah satu gudang atau tangkahan di Pondok Batu, dan hal itu dilakukan secara terang-terangan yang seakan kebal hukum dan tidak takut dengan penegak hukum,” ungkap Cokki Manullang yang diamini Makmur Pakpahan.
Koalisi LSM AMPUH berharap Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapteng untuk lebih pro aktif bekerja mengusut hal ini, tidak boleh diam dan tutup mata.
“Karena hal itu kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Hal itu dapat disebut kejahatan bila merujuk pada pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan jelas disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. Jadi, kami berharap dan yakin Bapak Kapolres akan segera melakukan itu,” ujar mereka.
Tak sampai disitu saja, mereka juga menyampaikan bahwa, akan melakukan aksi Unjukrasa (Unras) ke Polres Sibolga dan Polres Tapteng, jika dalam hal ini Kapolres tidak tanggap terkait kasus tersebut.
“Untuk mendukung kinerja Kapolres Kota dan Kapolres Tapteng dalam mengusut dan menindak dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai ke Polres Sibolga dan Polres Tapteng agar dugaan penimbunan BBM tidak terjadi lagi di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng yang kita cintai,” tandas mereka. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post