SIMALUNGUN – MEDIA MASIP
Pengerjaan pinar ragam hias Simalungun dalam proyek pembangunan Kantor Camat di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dikabarkan menimbulkan kontroversi karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006 tentang kewajiban mencantumkan Pinar ragam hias Simalungun pada setiap bangunan pemerintah.
Hendry Damanik, seorang seniman ornamen Simalungun, dengan tegas menyatakan bahwa penempatan Pinar dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan tata letak yang seharusnya. Menurut Hendry Damanik, setiap Pinar memiliki makna, arti, dan penempatannya masing-masing. Ia menyoroti pemindahan posisi Pinar Mombang dari atas pintu ke lisplang sebagai pelanggaran tata letak. Hendry Damanik menekankan bahwa dalam seni ornamen Simalungun, penempatan memiliki makna dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, pekerjaan ini harus diperbaiki agar sesuai dengan prinsip seni dan budaya Simalungun.
Asosiasi Forum Perencanaan Pembangunan Marulam Simarmata juga ikut angkat bicara terkait kontroversi ini. Marulam Simarmata menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan harus mematuhi ketentuan, terutama Perda No. 7 Tahun 2006. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa konsultan yang menangani proyek ini mungkin tidak memiliki dokumen atau pedoman perencanaan yang memadai.
“Kami menduga bahwa proyek ini tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang sesuai ketentuan. Dokumen perencanaan seharusnya menjadi pegangan dalam menjalankan proyek pembangunan ini,” ujar Marulam Simarmata.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan di Kabupaten Simalungun. Pihak terkait diharapkan segera merespons dan mengambil tindakan yang tepat agar proyek ini dapat mematuhi norma seni dan budaya Simalungun serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, ketika dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Andika
Discussion about this post