SIANTAR – MEDIAMASIP
Limit Waktu untuk kontrak pekerjaan konstruksi sumber dana APBD Tahun 2022 Pematang Siantar di beberapa lokasi Tanggal 31 Desember sudah harus selesai dikerjakan.
Namun di beberapa lokasi pembangunan di Pematang Siantar Sumatera Utara baik untuk galian drainase, pekerjaan hotmix jalan, pekerjaan gorong-gorong masih ada yang belum selesai mencapai target bahkan masih ada yang baru dikerjakan sehingga perlu di pertanyakan dan diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun meneliti dan mencari dalang pemain proyek yang sampai akhir kontrak belum selesai.
Hasil pemantauan di lokasi Senin (9/12023) diantaranya di Jalan Tarutung dan Jalan Parapat (Simpang Dua), Perumnas Tozai untuk pekerjaan perbaikan drainase masih dikerjakan dan ada yang baru mulai di kerjakan dengan SPK kontrak Tanggal 1 Desember 2022 dengan 30 hari kerja seperti pekerjaan CV, BJL dengan alamat kontraktornya di Lubuk Pakam yang mengerjakan rehabilitasi saluran pembuang di Simpang Beo Rindam dengan dana sekitar Rp,199 juta, masih mulai di kerjakan padahal sudah habis masa kontrak, kemudian drainase Simpang Dua dengan berkisar Rp 800 juta sampai sekarang belum selesai dan pegerjaan tidak rapi dimana timbunan tanah tidak diambil, kemudian pekerjaan jalan Hotmix seperti di Perumnas Tozai Baru dan perumahan setia Negara Baru kemarin dikerjakan.
Barisman Simarmata ketua LSM P3i (Pengawasan Penyelenggara Pangan Indonesia ) Ketika di minta tanggapan seputar proyek pemerintah yang belum selesai dikerjakan padahal kontrak pekerjaan sudah berakhir mengatakan perlu diusut apakah berita acara pembayaran sudah dilakukan, karena sifat pembayaran pekerjaan kontruksi yang diikat dengan kesepakatan pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak harus ditaati dan berita acara pembayar kedua belah pihak harus nembuat laporan, Opname Volume yang dikerjakan dan masih banyak lagi berkas- berkas yang harus diselesaikan,’ujarnya.
Menurut Barisman kuat dugaan mereka sudah membuat berita acara untuk menarik uang dari bank karena sudah habis anggaran, dan menurut peraturan kontrak bila pekerjaan terlambat akan di denda ataupun diblack list sesuai peraturan,” ujarnya seraya mengatakan para dinas SKPD kayaknya tidak profosianal dalam pengawasan pekerjaan konstruksi.
” Masa, sudah Habis kontrak pekerjaan di lapangan masih banyak yang tidak selesai, seharusnya ini tugas DPRD untuk mengkontrol pekerjaan melihat sudah sejauh mana progress pekerjaan dan saya berharap Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) turun meneliti proyek ke Pematang Siantar agar ketahuan dalang permainan proyek ini karena dinilai beberapa kalangan diduga sudah ada penyimpangan” ujar Barisman.
Sementara, Plt Kepala Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman (Tarukim) Kota Pematang Siantar Risfani Sidauruk saat dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp terkait dugaan Berita Acara Pembayaran dan masih adanya pekerjaan yang masih dilakukan saat ini mengatakan akan melakukan pengecekan esok hari,”
Malam…
Besok saya cek ya pak…🙏🙏,”jawabnya via WA.
Sedangkan Kadis PUPR Dedi Tunasto Setiyawan saat dihubungi Via Aplikasi WA, Senin (9/1/2023) sekira jam 21.00 Wib hingga berita ini dikirim enggan memberikan jawaban. (Tohap)
Discussion about this post