SIBOLGA – MEDIAMASIP
Pihak Kepolisian diminta tidak tutup mata soal dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi, disalah satu tangkahan yang ada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan minyak solar di area tangkahan Sabena itu tampak sangat leluasa, tentunya itu menjadi sorotan dan menimbulkan asumsi liar di tengah-tengah warga Sibolga kepada penegak hukum.
Tak hanya itu saja, bahkan ditengarai pemilik bisnis ‘Haram’ tersebut menggunakan mobil damp-truk atau colt diesel sebagai alat transportasi mencari dan mengepul minyak dari beberapa SPBU di Kota Sibolga maupun Kabupaten Tapanuli Tengah, yang kemudian akan dijual kepada Kapal ikan ber-BBM Industri.
Kabar tersebut pun ditanggapi Makmur Pakpahan sebagai warga, dan juga seorang aktivis di Kota Sibolga menyebutkan, seyogianya dugaan ilegal menjadi perhatian oleh Aparat Penegak (APH).
“Sebagai warga Kota Sibolga, saya berharap kalau itu benar (Minyak-) illegal, seyogianya pihak APH harus menindak dengan kegiatan tersebut,” ucapnya Selasa (23/1/2024).
Selain harus menjadi perhatian APH, Lelaki yang kerap vokal menyoroti kegiatan minyak ilegal ini menyampaikan agar pihak atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mampu menelusuri sumber atau dasar minyak diperoleh.
“Hiswana Migas yang merupakan mitra resmi Pertamina juga harus bergerak dalam melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM. Tidak boleh diam, harus ditelusuri darimana BBM solar itu, sehingga masyarakat terutama para nelayan kecil tidak dirugikan, sebab solar adalah jenis BBM subsidi,” jelas Makmur.
Sebagai warga Sibolga, ia meminta Kapolres untuk tidak tutup mata dalam persoalan ini.
“Harapan kita sebagai warga Kota Sibolga, agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap hal ini, karena itu dapat menjadi embrio kejahatan,” kata pria yang juga seorang aktivis.
Dirinya menegaskan, jika perbuatan penimbunan BBM tersebut tidak digubris oleh pihak Polres Sibolga, maka tak tertutup kemungkinan dirinya bersama masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi di depan Polres Sibolga.
“Masyarakat dapat membuat aksi ke pihak Kepolisian Polres Sibolga agar tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini dihentikan dan tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Dalam Undang-Undang disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 30 miliar. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post