SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Legiman Pranata Korban perseteruan tanah dengan nomor SHM 665 yang terletak di Desa Semayang Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan SS salah seorang anggota DPR – RI belum selesai.
Untuk itu Legiman berharap Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR – RI segera memanggil SS pemilik SHM 477.
“Saya berharap MKD DPR – RI memanggil Saudara SS agar bisa duduk bersama menyelesaikan permasalahan kepemilikikan tanah yang terletak di Desa Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara seluas 8.580 m2,” ujar Legiman di Gedung DPR usai mengkonfirmasi ke MKD tindak lanjut Sidang MKD.
Sebelum pada tanggal 24 Agustus 2022 Legiman Pranata dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dengan Nomor B/14566/PW.09/08/2020, Perihal : Undangan Klarifikasi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR . Muhaimin Iskandar.
Dalam surat MKD tersebut dikatakan telah menerima Surat Legiman 23 Desember 2021 tentang Keputusan PN Lbn atas perkara No 57/Pdt.G/2020/PN. Lbn antara Perkara Legiman Pranata dan SS
Sidang MKD yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin Wakil Ketua MKD M.Nazarudfin dari Fraksi PAN dan Wakil Ketua Habib Burohman dari Fraksi Gerindra.
Sidang tertutup meminta Pimpinan Sidang MKD meminta keterangan yang dipermasalahkan oleh Legiman Pranata atas Perkara 57. Dalam Sidang itu Legiman mengatakan ada dua kejanggalan,. Pertama, dimana Sidang PN 57 tidak pernah mengundang Legiman Pranata sebagai Penggugat dan sampai Sidang MKD digelar Legiman Pranata BELUM MENERIMA SALINAN ASLI sebagai Pengugat.
“Saya merasa ini pengadilan PN yang tidak berkeadilan , penuh rekayasa dan persengkongkolan untuk memenangkan SHM 477 milik SS,” ujar Legiman dengan penuh rasa sedih.
Kelarifikasi kedua di MKD , Legiman menyampaikan setelah dipelajari putusan 57 dan berkas kepemilikan SHM SS memiliki dua KTP dan 2 NIK. KTP atas nama SS dengan NIK yang berbeda dengan nama SPS dimana tanggal lahir kedua berbeda berdasarkan keterangan Dukcapil Kota Medan.
“Saya sebagai warga biasa kok bisa seorang Dewan memiliki dua KTP padalah SS anggota Dewan DPR RI yang terhormat dan dimuliakan,” tandasnya
Menurut Legiman , SS tidak pantas sebagai Anggota Dewan dan dari Partai besar.
“Oleh sebab itu kedatangan saya kedua bolak balik Jakarta-Medan untuk mohon segera MKD DPR memanggil Saudara SS. Kita ingin duduk difasilitasi Dewan supaya saya dan keluarga wong cilik diperhatikan di republik ini,” pungkas Legiman.
Sementara itu, Ketua IPJI Siantar Simalungun, Ismail Chaniago mengatakan akan siap mengawal perkara pengaduan Legiman Pranata
Sejauh ini, SS belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.( Effendy Bakkara )
Editor:Tohap Manurung SH
Discussion about this post