SIBOLGA – MEDIAMASIP
Seorang nelayan warga Tapanuli Tengah (Tapteng) bernisial JAS alias J (35) berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sibolga dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Totoharahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa, (14/11/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB
Diketahui, bahwa pelaku tersebut tinggal di Jalan Setia Lingkungan I, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut)
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno menjelaskan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada malam hari di jalan Totoharahap, gang walet dengan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Pelaku telah berhasil diamankan dengan berupa barang bukti dengan sebanyak 4 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,23 gram, dan sebuah pisau lipat, dua buah mancis, dan uang tunai sebanyak Rp. 9.000,”terang Sugiono. Rabu (15/11/2023)
Kronologis penagkapan itu dimulai pada pukul 21.45 wib, ketika Tim operasional mulai menyelidiki laporan tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Operasi ini berujung langsung pada penangkapan terhadap JAS Alias J (35) di lokasi yang telah disebutkan.
“Pelaku JAS Alias J beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post