SIANTAR – MEDIAMASIP
Sidang paripurna ke dua DPRD Kota Pematang Siantar resmi memutuskan pemberhentian walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara resmi telah mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani dari jabatan Walikota, Senin, (20/3/2023).
Sementara 1 orang anggota DPRD yakni Nurlela Sikumbang tidak setuju sedangkan Boy Worongan tidak hadir aedangkan Franki Boy Saragih tidak hadir karena sedang berduka dimana ayah tercintanya meninggal dunia.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) Tanggal 27 Maret 2023.
“Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian walikota ini hari Senin,” ujarnya dengan menekankan, sesuai ketentuan yang ada, MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari.
“Mahkamah Agunglah yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja – kerja DPRD khususnya panitia angket,” ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran walikota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan dr Susanti Dewayani, pertama Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiga, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda. (Tohap Manurung)
Discussion about this post