TAPTENG – MEDIAMASIP
Tak sampai hitungan bulan tim gabungan personil Polres Tapteng dan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku DPO kasus pencabulan anak dibawah umur (Sodomi) di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Pelaku bernisial HCP (26) berhasil diamankan di Kota Bekasi Jawa Barat, tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu pada hari Rabu (06/12/ 2023) sekitar pukul 14.00 Wib, tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor didampingi Kasat Reskrim, Arlin Harahap dan plt kasi Humas Irwasi dalam konferensi persnya di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12/2023).
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelakan, bahwa sebelumnya pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dia berhasil melarikan diri dari Tapanuli Tengah
“Keberhasil itu dalam penangkapan terhadap pelaku kasus sodomi bernisial HCP warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam itu, juga berkat kerjasama yang pihak Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jawa Barat,” terang orang nomor satu di Mapolres Tapteng itu
Hasil penangkapan tersebut terhadap pelaku berdasarkan laporan : LP/B/395/XI/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Poldasu, tanggal 14 November 2023 dari salah satu orang tua korban berinisial AM (38) warga Kecamatan Sorkam Barat.
Dari hasil penyidikan Polres Tapteng, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi mulai sekitar tahun 2022/2023 di rumah milik orang tua pelaku dan pinggir pantai Sorkam dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki masing-masing, yakni bernisial HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13), dan DGA (10).
“Awal modus pelaku, para korban di imingi bermain game handphone (HP). Dan ketika sedang bermain, terduga pelaku beraksi ke dalam celana para korban. Bahkan pelaku juga melakukan rudapaksa kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain ke mulut korban,” terang Basa
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku HCP diancam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 8 anak laki-laki (korban), membawa 7 orang korban untuk visum di RSUD Sibolga, berkoordinasi dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (trauma healing) terhadap para korban.
Kemudian memeriksa para saksi, cek TKP di 2 lokasi kejadian dan menyita barang bukti berupa 14 pasang baju dan celana korban, melakukan gelar perkara, menerbitkan DPO terhadap tersangka HCP alias Hendri.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post