TAPTENG – MEDIAMASIP
Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Polsek Barus menagkap HS salah seorang pelaku judi Online dari Desa Kedai Gedang Kecamatang Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (24/6/2024)
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, SH, M.IKom menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
Pelaku judi online yang berhasil diamankan adalah warga Barus bernisial HS (40) seorang wiraswasta.
Mulia Riadi juga menjelaskan, bahwa HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti berupa uang Tunai Rp. 924.000,- (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) beserta 1 (satu) unit Handphone Android.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Mulia Riadi.
Lanjutnya, Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di sekitarnya.
Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya.(Ded)
Discussion about this post