TOBA – MEDIA MASIP
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RFS (17) warga Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur inisial JFS (15).
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson M Panjaitan SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, MS (56), warga Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba. Laporan polisi diajukan pada tanggal 3 Januari 2024.
Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika orang tua korban menanyakan kepada anaknya apakah benar telah mengalami pencabulan sebanyak lima kali oleh pelaku di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Balige. Korban dengan tegas mengakui peristiwa tersebut.
Dengan mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban, orang tua korban segera membuat pengaduan di Polres Toba. Pelaku, berinisial RFS, saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) jo 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak.( RIL )
Discussion about this post