TOBA – MEDIAMASIP
Sat Reskrim Polres Toba berhasil mengungkap kasus perjudian on line dengan membekuk TS (51) warga Sosor Pulo Sibuea Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara, Minggu (5/4/2022) sekira jam 15.30 Wib.
Demikian dikatakan Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui kasi Humas Iptu B Situmorang SH kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan pelaku TS sering melakukan perjudian Togel menggunakan handphone pribadinya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Toba Akp Nelson Sipahutar menjelaskan pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sering melakukan judi on line (judi Togel) di daerah Laguboti. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Toba langsung melakukan penyelidikan.
“Betul pelaku kita tangkap di salah satu warung yang beralamat di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba,” Ungkapnya.
Dijelaskan setelah diperiksa pelaku mengakui telah melakukan pergelaran judi togel online tanpa ijin dan mengambil keuntungan dari pasangan lewat online.
Lebih lanjut AKP Nelson menceritakan kronologis penangkapan pelaku. Pada Minggu, 04 September 2022 sekira pukul 14.00 Wib, bersama anggota Polres Toba mendapat informasi bahwa di salah satu warung yang beralamat di Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba ada seorang laki-laki melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel.
Tak mau menyianyiakan informasi, tim melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud dan setibanya dilokasi pada pukul 16.30 wib tim menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama T S yang sedang melakukan perjudian jenis Togel.
“Setelah itu kami melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada hubungannya dengan perjudian berupa, 1 (satu) buah HandPhone merk Samsung A20 Berwarna biru dengan nomor ponsel 0812 6928 6698 yang berisikan angka-angka pembelian togel Dan Uang Tunai senilai Rp.300.000 ,- (Tiga Ratus ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (Enam) lembar,”ujarnya
Kapolres Toba AKBP TAUFIQ HIDAYAT THAYEB, S.H,, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan dengan tegas, kabupaten Toba Zero Judi baik online maupun off line. “Kita tidak pernah ragu-ragu menindak dengan tegas segala bentuk perjudian di Kabupaten Toba, Kini pelaku di jerat pasal 303 KUHP dan ditahan untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
(Humas Polres Toba)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post