SIANTAR – MEDIAMASIP
Penilaian kepatuhan pelayanan publik berdadar penilaian penerapan UU no 25/2009 pelayanan publik, Untuk itu Ombudsman RI menyelenggarakan survey kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik (UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik) sebagai acuan utama pelayanan publik Indonesia. Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi. Nilai ini dihitung berdasarkan nilai kepatuhan pemerintah (pusat dan daerah) terhadap standar pelayanan publik seperti diatur di UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika kita konversikan zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan skor 51-80,99, dan zona hijau atau tingkat kepatuhan baik dengan skor 81-100. Kenapa nilai ini pada posisi ini karena memang masih terdapat pelayanan dari pihak Pemerintah yang belum optimal.
Ombudsman Republik Indonesia memberi penilaian ‘sedang’ terhadap pelayanan publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, melihat penjelasan diatas bahwa pelayanan yang dilakukan terhadap masyarakat dengan baik adalah merupakan tanggung jawab bagi semua pegawai, dengan demikian maka setiap pegawai harus melayani masyarakat dan mempelajari cara meningkatkan keterampilan untuk melayani. Perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi serta badan independen yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik sehingga pelayanan publik (Public Service ) mampu di implementasikan secara baik agar tercapainya reformasi birokrasi yang sempurna.
Pokok pelayanan yang terakhir adalah perlunya sistem informasi pelayanan publikyang prima, yang merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dalam bentuk lisan maupun tulisan di lakukan secara trasnsparan dan dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya. Untuk itu penataan pelayanan untuk Pemko Pematangsiantar perlu dilakukan dengan prinsip-prinsip dalam pelayanan publik antara lain:
Aksestabelitas, dimana setiap jenis pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan sebagai contohnya masalah tempat, jarak dan prosedur pelayanan sebisa mungkin di sediakan berdekatan dengan masyarakat agar masarakat merasa di pedulikan dan tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus sesuatu yang di angapnya penting, prosedur pelayanan harus di sosialisasikan telebih dahulu, agar masyarakat megetahui bagaiman perosedur dalam memperoleh suatu pelayanan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaksana pelayanan publik dengan masyarakat. Untuk itu perlu di wujudkan “Smart City” di kota ini secara terintegrasi, saat ini era digitalisasi jangan hanya sedang dilakan pembenahan sistemnya, apa itu? Anggaran yang di alokasikan banyak untuk perlu peningkatan, konkritkan lah.
Kontinuitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat agar setiap hal yang di butuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi dengan kepastian dan kejelasan ketentuan yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut. Unit-unit layanan yang ada baik secara system dan non system seharusnya standby, jangan karena sudah jam kantor habis pelayanan selesai, tidak juga, untuk yang urgen, kontinunitas pelayanan harus stand by, misalnya kesehatan, perijinan, damkar, bencana alam dan unit lainnya.Tentu konpensasi perlakukan unit yang stand by, harus ada juga dong dari pemerintah, misalnya pemberian insentif tambahan.
Teknikalitas, yaitu bahwa setiap jenis pelayanan proses pelayanannya harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebutberdasarkan kejelasan, ketepatan dan kemantapan sistem, prosedur dan instrumen pelayanan, jangan sampai masyarakat yang memerlukan pelayanan di layani oleh aparat yang tidak sesuai dengan bidangnya, tentu hasilnya akan tidak maksimal. “The right man, the right place” ini yang perlu di taati.Misalnya, Jangan pada posisi tertentu di isi oleh SDM yang tidak paham, sebab teknis, misal OPD Koperasi di isi oleh orang yang bukan bidang nya, apa itu? Tentu pelayanan ngak optimal, sebab SDM nya tidak memahami.
Prinsip Profitabilitas, yaitu bahwa proses pelayanan pada akhirnya harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas. Setiap kegiatan yang di biayai oleh APBD agar memiliki nilai manfaat untuk dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan kebutuhan sosialnya. Misalnya penataan Ruas Jalan di Pasar Dwi Kora Parluasan, dimana ruas jalan yang di pakai untuk berdagang, tentu ini akan memberi manfaat negative terhadap masyarakat pengguna jalan, hal ini kan adanya pembiara dari pelayan public??? Ada apa??.
Akuntabilitas, yaitu bahwa proses, produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Out put pelayanan harus di buka transparan, misal APBD umumkan ke public, misalnya Kelurahan A Tahun 2023 teralokasi anggaran APBD dengan jenis kegiatan A, umumkan di Kantor Kelurahan dan tempat Umum.
Marilah di maksimalkan pelayanan public, agar tercipta kenyamanan dan fungsi pemerintah sebagai pelayan public memang berlangsung dengan baik, selamat melayani.
Oleh:
Robert Tua Siregar Ph.D
Specialist Development Planning area.
Dosen Program Doktor Univ Prima Indonesia Medan
Dosen Magister Ilmu Manajemen STIE Sultan Agung.
Dosen Magister Study Pembangunan USU
Ketua Forum DAS Asahan Toba.
Discussion about this post