SIMALUNGUN – MEDIA MASIP
Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), menjalankan kegiatan rekonsiliasi pembayaran pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan UPTD Pependa (Pengelolaan Pendapatan Daerah) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Sumatera Utara di Kantor BPKPD Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, pada hari Senin (20/11/2023).
Kepala UPTD Pependa Bapenda Provinsi Sumatera Utara Pematang Siantar, Fuad Damanik, bersama stafnya, turut hadir dalam kegiatan rekonsiliasi ini.
Kepala BPKPD Simalungun, Frans N Saragih, melalui Kabid BMD (Barang Milik Daerah) Richardo Sinaga, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini dilakukan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dinas Pemkab Simalungun yang sebelumnya mengalami penunggakan.
“Setelah pertemuan ini, diharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera melunasi pembayaran pajak kendaraan dinas masing-masing,” ungkapnya.
Ricardo menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pengurus barang dan bendahara dari seluruh OPD, termasuk Kecamatan dan RSUD di Kabupaten Simalungun.
“Rekonsiliasi ini dilaksanakan mulai hari Senin, 20 November 2023, hingga Rabu, 22 November 2023 mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Ricardo menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang aplikasi SIMBADA dan SIPP AKSI pada tanggal 2 November 2023 di Kota Parapat.
Mengenai kegiatan sosialisasi tersebut, Ricardo menjelaskan bahwa itu dilakukan dalam rangka percepatan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan tersebut, UPTD Pependa Bapenda Provinsi Sumatera Utara juga menyelenggarakan layanan pembayaran pajak kendaraan dinas secara langsung untuk memudahkan proses pembayaran bagi para peserta kegiatan.(RIL)
Discussion about this post