TOBA – MEDIAMASIP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba menerima hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (28/01/2023) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan, Sumatera Utara.
Hasil penilaian diterima langsung oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, disaksikan Pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bahwa Standar Pelayanan Publik adalah hal dasar yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena itu, Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat. Penilaian terhadap standar kepatuhan itu sendiri dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
Selanjutnya disampaikan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman, sebanyak 16 pemda masuk dalam kategori Predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijauu), 13 pemda di zona kuning (predikat kepatuhan sedang), dan 5 pemda berada pada zona merah (predikat kepatuhan rendah).
Untuk Kabupaten Toba sendiri dengan nilai 70,65 berada di zona kuning, dimana sebelumnya berada di zona merah.
“Terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standard pelayanan publik pada Pemda-Pemda di Sumut berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI. Dan kita berharap semua Pemda terus meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga dalam penilaian tahun ini, takada lagi yang berada di Zona Merah,” ujar Abyadi.
Anggota Ombudsman RI, Dadang S Suharmawijaya menyampaikan bahwa banyak variabel dalam penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap pemda, lembaga, dan kementerian dalam menentukan predikat kepatuhan dan pemeringkatan kepatuhan.
Pemberian predikat kepatuhan dan pemeringkatan, ucap Dadang, dilakukan agar pemda, lembaga, dan kementerian terpacu untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat.
Sementara Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya dengan tegas meminta agar daerah yang masih berada di zona kuning dan merah agar memperbaiki pelayanannya.
Pada kesempatan ini, Ombudsman RI menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumut yang berhasil meraih predikat ke-5 terbaik se-Indonesia kategori pemerintah provinsi. Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya kepada Gubsu Edy Rahmayadi.
Penghargaan juga diberikan kepada 16 pemda yang berhasil masuk dalam zona hijau. Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemda untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.(rel/Andry)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post