MEDAN – MEDIAMASIP
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/BPHTB Nihil pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Redistribusi Tanah Tahun 2022.
Pemberian penghargaan berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan, Sunatera Utara, Kamis (19/01/2023) yang diterima oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pematang Siantar Lahiri Amri G Hasibuan STTP MAP.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumut untuk seluruh kabupaten/kota di Sumut. Topik utama dalam Rakerda tersebut yakni penguatan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi PTSL dan redistribusi tanah yang merupakan program Presiden RI dan dibuka oleh Kakanwil ATR/BPN Sumut Askani SH MH.
Dalam rakerda tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan Inovasi dan mengambil langkah konkret untuk membantu masyarakat dalam hal mengurangi beban, khususnya dalam melakukan sertifikasi tanah program PTSL.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Basarin Yunus Tanjung MSi meminta agar pemerintah kabupaten/kota lainnya dapat mencontoh pemerintah kabupaten/kota yang telah melakukan pengurangan BPHTB/BPHTB Nihil pada Kegiatan PTSL Redistribusi Tanah. Ia juga mengharapkan pemerintah kabupaten/kota semakin giat dalam meringankan beban masyarakat. Sehingga, selain mendukung program Presiden RI dalam capaian PTSL, nilai perekonomian masyarakat juga pasti semakin meningkat. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post