SIANTAR – MEDIA MASIP
Kasus hukum yang melibatkan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) melawan PT Paradep dan Walikota Siantar memasuki babak penting dengan diadakannya sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kota Siantar pada Jumat, 5 April 2024. Sidang ini dilaksanakan di kompleks SBC, Jalan Pattimura, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manulang, bersama Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar.
Sidang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk salah satu Penggugat, Joni Monang, bersama Penasehat Hukumnya, Muliaman Purba, dan perwakilan dari PT Paradep serta Walikota Siantar. Namun, Dinas Perhubungan Kota Siantar, yang juga tergugat dalam kasus ini, tidak hadir.
Fokus sidang lapangan adalah untuk mengecek langsung kondisi dan penggunaan lahan seluas 1.620 meter persegi yang menjadi objek perkara. Perbedaan pendapat muncul terkait status rumah di atas lahan tersebut, dengan pihak Penggugat dan PT Paradep memberikan jawaban yang berbeda terhadap pertanyaan dari Majelis Hakim.
Penggugat, melalui Muliaman Purba, menyatakan bahwa gugatan mereka berfokus pada perubahan fungsi lahan yang telah menyebabkan kerugian bagi warga sekitar. Menurut mereka, lahan tersebut kini digunakan sebagai terminal bayangan untuk empat bus besar, situasi yang dinilai ilegal dan mengganggu ketenangan warga.
Joni Monang menambahkan bahwa kondisi pada saat sidang lapangan terlihat berbeda dari biasanya, dengan hanya empat bus yang terlihat parkir di lokasi, yang menurutnya sudah diatur sedemikian rupa.
Sidang akan dilanjutkan pada 25 April 2024, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Penggugat. Penasehat Hukum PT Paradep, Aleks Harefa, menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara Penggugat dan Tergugat akan dijadikan pertimbangan dalam kesimpulan oleh Majelis Hakim.
Sidang lapangan ini merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus hukum yang telah menarik perhatian publik, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(ANDIKA)
Discussion about this post