TOBA – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Satuan (Sat) Narkoba Polres Toba berhasil meringkus HN (28) warga Goting Desa Lumban Pea Timur Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara.
HN ditangkap dari dalam Pondok Ringkai Jalan Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, Senin (23/1/2023) sekira pukul 16.15 Wib karena diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BS Sibagariang SH mengatakan keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di dalam Pondok Ringkai Jalan Sabam Sirait Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan infirmasi berharga, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Dikatakan Kasat sekira pukul 16.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa.
Dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sedotan ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Digital bag dan 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip yang masih baru.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki – laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.(tohap)
Discussion about this post