TAPTENG – MEDIAMASIP
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menuntaskan lidik dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun 2019 hingga 2022, serta dugaan korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020 hingga Tahun 2022.
Hal itu di ungkapkan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Rabu (4/9/2024) di Pandan.
Menurut mantan Wakajati Babel pendekar hukum utusan Presiden Joko Widodo itu, dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, telah terjadi sejak Tahun 2019 hingga 2023, dengan dugaan modus berupa pemotongan dana hampir 80 persen.
“Dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng, itu terjadi selama 5 Tahun dari 2019 sampai dengan 2023, modusnya sama pemotongan dana hampir 80%. 50% diduga untuk jatah dinkes, 20% diduga untuk jatah Kepala Puskesmas, dan 10% diduga untuk jatah Bendahara Puskesmas. Total kerugian negara selama 5 tahun diduga sekira 50 Miliar,” sebut Sugeng.
Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023, kata Sugeng telah di tangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bahkan sudah menetapkan tersangka.
“Untuk dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Tahun 2023, ditangani Kejatisu, dan Tsk (Tersangka-red) sudah ditahan,” ujar Sugeng Riyanta.
Disinggung soal dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana perbankan terkait pemotongan dana BOK dan Jaspel Tahun 2019 hingga 2022. Pj Bupati Tapanuli Tengah menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Poldasu dengan memanggil Kepala dan Bendahara Puskesman serta pihak Dinas Kesehatan Tapteng.
“Itu di tangani oleh Poldasu, masih lidik, saksi-saksi sudah dipanggil, para Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesman dan pihak Dinkes Tapteng, pada sekira Bulan Januari 2024, namun progresnya tidak jelas,” ungkap Pj Bupati Tapteng saat dikonfirmasi awak media.
Ditanya dugaan pemotongan dana Covid-19 pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022. Dia menjelaskan, sebelum di tangani Poldasu kasus dugaan korupsi tersebut telah di laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun KPK enggan menindaklanjuti hal itu.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Dana Covid Tahun 2020 sampai Tahun 2022 sebesar 60%, dan kerugian negara diperkirakan sebesar 20 Milliar, dilaporkan ke KPK, tapi KPK enggan menindaklanjuti. Dan kemudian sekira bulan Juni 2024, Poldasu telah melakukan Lidik atas case ini, saksi-saksi dari Kapus (Kepala Puskesmas), Bendahara Puskesmas dan pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) sudah dipanggil Poldasu,” kata Pj Bupati Tapteng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara belum dapat di konfirmasi terkait hal ini, hingga berita diterbitkan. (Ded)
Discussion about this post