BINJAI – MEDIAMASIP
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
Kali ini, polisi menangkap MH alias Brenda dan ‘kaki tangan’ nya berinisial G dari Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut, setelah polisi menangkap G dari Desa Tandam Hilir 2, pada akhir Agustus 2023 lalu.
Waktu itu, G ketahuan menyimpan sabu siap edar sebanyak empat paket seberat 1,30 gram. Saat ditangkap polisi, G mengaku mendapat semua sabu itu dari MH alias Brenda.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya didampngi Kasi Humas Iptu Riswansyah, Kamis (7/9/23).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lima hari, akhirnya petugas Sat Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus Brenda tidak jauh dari lokasi penangkapan G sebelumnya.
“Dari tangan pelaku Brenda, polisi mendapati 16 paket sabu seberat 7,31 gram,” ujarnya.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan keduanya ya disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 subs pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun penjara. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post