BINJAI – MEDIAMASIP
Petugas dari unit I dan II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu dari dua tempat terpisah.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas, IPTU Junaidi mengungkapkan, polisi berhasil menangkap JK (43) dari sebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Dusun Sanggapura, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat Sumatera Utara, Senin, (21/11).
Dari tangannya petugas dari Unit II mengamankan sabu seberat 1,22 gram, plastik klip dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 100 ribu.
“Sewaktu ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti. Hingga akhirnya, pelaku menyatakan bahwa narkoba itu miliknya dan untuk dijual,” ungkap Junaidi, Selasa (22/11).
Selanjutnya, polisi kembali menangkap seorang pengedar sabu RF (32) dari Jalan Samanhudi, Binjai Selatan.
Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 1,67 gram dan timbangan digital. Kepada polisi, RF mengaku semua narkoba yang hendak dijualnya itu milik H.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut serta mencari keberadaan H,” sebutnya. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post