BINJAI – MEDIAMASIP
Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum mereka.
Kali ini, petugas unit I Sat Narkoba yang dipimpin Kanit IPDA Edy Supratman berhasil menangkap MP alias Reza warga Jalan S.Parman, Petisah Hulu, Medan Baru, Kota Medan Sunatera Utara dengan barang bukti sabu seberat 93,77 gram.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan, bahwa pengedar sabu yang mereka tangkap di seputaran Terminal Kota Binjai, Jalan Ikan Paus, Binjai Timur tersebut merupakan kaki tangan bandar narkoba jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata perwira balok tiga di pundaknya tersebut mengatakan Reza mendapat seluruh narkoba itu dari Roy, narapidana yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Pelaku dapat dari seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Roy (napi) Lapas Tanjung Gusta Medan,” ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (3/5/2023).
Perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat itu menjelaskan, dari penangkapan Reza, pihaknya mengamankan dua paket sabu seberat 93,77 gram, plastik pembungkus sabu dan satu unit mobil Toyota Calya BK 1289 ACF.
Polisi menyangkakan pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post